15 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Wali Kota Siantar Tak Datang Dipanggil DPRD

Pematangsiantar | MISTAR.ID

Wali Kota Pematangsiantar, H Hefriansyah SE MM mangkir dari panggilan Panitia Angket DPRD yang sedang melakukan penyelidikan terhadap 8 poin dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh wali kota tersebut, Rabu (19/2/20).

Padahal, para anggota DPRD yang tergabung dalam Panitia Angket sudah menggantung spanduk Selamat Datang Kepada Walikota Pematangsiantar.

Dan untuk menyambut dan melakukan penyelidikan terhadap walikota, para anggota Panitia Angket sudah mengenakan pakaian terbaiknya, yakni mengenakan jas dan peci.

Atas ketidakhadirannya, wali kota dianggap tidak menghargai DPRD sebagai lembaga resmi perwakilan rakyat Kota Pematangsiantar, sebagaimana disampaikan Ketua Panitia Angket, Hj Rini A Silalahi.

“Jika sampai tiga hari berturut-turut tidak menghadiri panggilan, itu tandanya wali kota tidak menghargai DPRD,” ujarnya.

“Kita kembali ke Tatib (Tata Tertib) kita, bila dalam tiga hari ini dia (wali kota) tidak datang, panitia angket bisa memberikan rekomendasi kepada MA (Mahkamah Agung), kepada Gubernur, kepada Mendagri dan kepada Forkopimda, bahwa wali kota tidak datang menghadiri pemanggilan kita,” tutur politisi Golkar itu lebih lanjut.

Saat ditanya mengenai upaya paksa, Rini menyebutkan bahwa pemanggilan paksa itu tidak harus dilakukan.

“Karena dengan ketidakhadirannya, kita sudah bisa memberikan rekomendasi,” tukas Rini, yang menyebutkan bahwa Panitia Angket sudah melaporkan ketidakhadiran wali kota kepada Ketua DPRD agar bisa dilakukan pemanggilan kembali terhadap wali kota.

Pada saat diskusi dengan Himapsi, Rini sempat membeberkan sejumlah rekomendasi yang bisa diberikan Panitia Angket. Rekomendasi itu antara lain, meng-impeachment atau memazulkan wali kota, mengusulkan kepada aparat penengak hukum untuk melakukan penyelidikan penyidikan tehadap tindak pidana terjadi, disekolahkan untuk dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Berita sebelumnya, ke 8 poin dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan wali kota antara lain, poin pertama, pengangkatan dan pergantian dan pergantian ASN di Pemerintah kota Pematangsiantar.

Kedua, Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai dengan surat ketua DPRD Kota Pematangsiantar nomor 170/ 2492/ DPRD/XII/2019 tentang rekomendasi DPRD perihal peningkatan kesejahteraan tenaga jabatan fungsional bidang kesehatan.

Poin ketiga, terjadinya OTT di badan pengelolaan keuangan daerah Kota Pematangsiantar pada tahun 2019. Keempat, Penerapan peraturan daerah nomor 5 tahun 1989 tentang penggunaan lapangan Haji Adam Malik dan lokasi GOR Pematangsiantar.

Poin kelima, tindaklanjut lokasi pembangunan Tugu sangnawaluh Damanik yang diputuskan di Lapangan Merdeka dipindahkan secara sepihak oleh Walikota Pematangsiantar di lapangan Haji Adam Malik. Keenam, Pengelolahan 2 Perusahaan Daerah yaitu PD PAUS dan PD PHJ Kota Pematangsiantar.

Poin ketujuh, tindaklanjut terhadap Peraturan wali kota nomor 1 tahun 2018 tentang pergeseran anggaran sebesar 46 miliar dimana P-APBD tahun 2018 tidak ditetapkan sehingga Peraturan wali kota tersebut menjadi temuan BPK RI. Terakhir, poin kedelapan, anggaran terhadap pembebasan lahan di pinggir 573 hektar yang tidak ditampung di APBD tahun 2020.

Penulis: Ferry

Editor: Herman

 

 

 

Related Articles

Latest Articles