Ungkit Masuk Prolegnas, Perludem Minta DPR Segera Revisi UU Pemilu
Titi Anggraini. (f: detik/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta DPR RI segera melakukan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Mereka menginginkan agar tidak terjadi jebakan elektoral jika pembahasan RUU ini ditunda menjelang Pemilu 2029.
Hal ini disampaikan oleh Pembina Perludem, Titi Anggraini, dalam acara diskusi bertajuk 'Urgensi Kodifikasi UU Pemilu', pada Minggu (26/1/25). Titi awalnya menyinggung mengenai RUU Pemilu dan Pilkada yang telah masuk dalam Prolegnas 2025.
"Jadi yang pertama harus ditekankan adalah, ini jangan sekadar masuk Prolegnas, tapi responsnya lambat. Prolegnas 2025 sekarang sudah di bulan Januari. Kita harus memiliki naskah akademik yang baik, serta naskah yang berkualitas dan partisipatif dalam penyusunannya," ujar Titi dalam diskusi yang disiarkan secara daring.
Titi menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu harus dilakukan secara komprehensif. Ia menyebutkan bahwa saat ini adalah waktu yang tepat bagi seluruh partai politik (parpol) di DPR untuk membahas RUU tersebut.
"Ini yang perlu diingat. Waktu yang tersedia tidak panjang. Dengan waktu yang cukup, pembahasan bisa dilakukan dengan pikiran yang jernih. Kenapa harus sekarang? Supaya kepentingan partisan elektoral 2029 tidak mendominasi pembahasan," tambahNYA.
Dia juga mengingatkan bahwa evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 masih sangat segar, sehingga apa yang perlu diperbaiki dan dibenahi sudah jelas. Namun, ia juga mengingatkan agar jebakan partisan elektoral 2029 tidak mengganggu proses ini.
Titi mengusulkan agar pembahasan undang-undang ini dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu. Ia menekankan kembali kepada DPR RI dan pemerintah untuk segera memulai pembahasan.
"Pembahasan bisa dilakukan melalui Pansus RUU Pemilu agar fraksi-fraksi dapat mengirimkan legislator terbaiknya yang mampu melakukan pembahasan secara komprehensif dan mendalam," kata Titi.
Ia mengusulkan agar pembahasan RUU ini dilakukan dalam satu naskah yang mencakup pengaturan Pemilu legislatif, presiden, kepala daerah, dan penyelenggara pemilu. Titi berharap pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru.
"Pemerintah, DPR, dan pembentuk UU diminta untuk segera memulai pembahasan kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah UU, mengingat luasnya materi, serta pentingnya UU pemilu bagi partai politik, penyelenggara, dan pemilih," ujar Titi.
"Pembahasannya tidak boleh dilakukan dalam waktu yang mepet. Harus ada waktu yang cukup agar semua pihak bisa memanfaatkan momentum pembahasan ini secara optimal, komprehensif, akademis, dan mendalam, dengan partisipasi yang bermakna dari semua pihak," tambahnya. (mtr/hm24)