11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Tok! DPR Mengesahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang

Jakarta, MISTAR.ID

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang (UU).

RUU Kesehatan disahkan pada Selasa (11/7/23) dalam Sidang Paripurna DPR ke-29 untuk Sidang V 2022-2023 di Gedung DPR Senayan, Jakarta.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Ia terlihat mengenakan blazer dan hoodie hitam.

Puan disusul Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus dan Rachmat Gobel. Sedangkan wakil DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), tidak hadir.

Baca juga : Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Sumut Tindak Tegas Anggota Melanggar Hukum

Dari pihak pemerintah, hadir juga Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej.

Pertama, Melkiades Laka, Wakil Ketua Komisi IX menyampaikan laporan Komisi IX tentang RUU Kesehatan. Dia kemudian menyerahkan laporan tertulis kepada Puan dan Menkes.

Setelah itu, dua fraksi penentang RUU Kesehatan, PKS dan Demokrat diberi kesempatan untuk berkomentar. Demokrat diwakili oleh Dede Yusuf dan PKS dari Netty Prasetiyani.

Sama seperti Wakil Ketua Komisi IX, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menyampaikan pendapat tertulisnya kepada Puan dan pemerintah.

Baca juga : Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Sumut Tindak Tegas Anggota Melanggar Hukum

Meski mendapat tentangan dari Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS, Puan tetap meloloskan RUU Kesehatan.

“Kami bertanya kepada fraksi lain, dapatkah rancangan undang-undang kesehatan disejutujui? Fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PPP, setuju?” tanya Puan. “Setuju,” teriak anggota DPR.

Kemudian Puan memukul palu setelah mendapat jawaban. Sebagai informasi, Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan dijadwalkan akan disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam pleno hari ini, Selasa (11/7/23).

Beberapa pihak menilai pengesahan UU Kesehatan terkesan terburu-buru, mengingat RUU inisiatif DPR RI baru dibahas tahun lalu.

Baca juga : Komisi X DPR RI Ajak Generasi Muda Banyak Membaca

Pengumpulan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian teknis yang bertanggung jawab, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hanya berlangsung pada Februari hingga April 2023.

Selain itu, produk hukum yang akan disahkan mencakup banyak undang-undang yang sudah ada, mencabut 9 undang-undang dan mengubah 4 undang-undang kesehatan.

Ketika undang-undang kesehatan dibuat, kelebihan dan kekurangannya disurvei antara lain oleh asosiasi profesi (OP).

Mereka memprotes dengan berbagai cara, mulai dari aksi di depan gedung DPR RI hingga rencana banding judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Perpanjangan Masa Jabatan KPK, Komisi III DPR RI Kaget dan Pertanyakan Putusan MK

Hal ini disebabkan ketidaksepakatan antara pemerintah dan beberapa serikat pekerja. Pemerintah menilai beberapa pekerjaan rumah bisa dilakukan melalui undang-undang kesehatan, termasuk pembentukan dokter spesialis.

Menurut pemerintah, dominasi organisasi kesehatan menghambat pertumbuhan dokter spesialis karena mendapatkan izin praktik kedokteran berisiko tinggi. Padahal, rasio dokter spesialis di Indonesia masih jauh di bawah standar.

Baca juga : Pekan Depan, Komisi II DPR RI Bersama KPU RI Akan Bahas RPKPU Pelaporan Dana Kampanye

Proporsi pekerja terampil di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 orang, di bawah median Asia Tenggara sebesar 0,20 per 1000 orang.

Tingkat dokter umum di Indonesia saat ini adalah 0,62 per 1.000 penduduk, di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia sebesar 1,0 per 1.000 penduduk. (kompas/hm18)

Related Articles

Latest Articles