2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Tindaklanjuti Temuan Bawaslu Sumut, KPU Simalungun Lakukan Langkah ini

Simalungun, MISTAR.ID

Menindaklanjuti temuan dari Bawaslu Sumatera Utara (Sumut) terkait kelebihan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) sebanyak 720 lembar, KPU Kabupaten Simalungun belum juga melengkapi temuan itu.

Pasalnya, Bawaslu Sumut telah menyurati KPU Simalungun terkait adanya temuan sebanyak 720 lembar surat suara yang berlebih saat rekapitulasi di tingkat provinsi.

Setelah dilakukan perbaikan atau klarifikasi dari KPU Simalungun terkait dengan adanya kelebihan surat suara Pilgubsu sebanyak 720 lembar. Dari data yang sudah ditemukan penjelasanya ada 416 lembar yang sudah ditemukan dengan catatan bahwa terkait kekurangannya dilaporkan kepada Bawaslu.

Baca juga : KPU Simalungun Jawab Pertanyaan Bawaslu soal Kelebihan 720 Surat Suara

Sedangkan kekurangannya sekitar 304 lembar surat suara belum ada klarifikasi dari KPU Simalungun. KPU Simalungun diminta melengkapi kekurangan tersebut. KPU Simalungun bakal melengkapinya dalam waktu dua hari seperti kesepakatan dalam pleno tersebut.

Komisioner KPU Kabupaten Simalungun Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Martua Hutapea menyampaikan pihaknya tengah mempersiapkan apa yang menjadi permintaan dari Bawaslu Sumut terkait surat suara Pilgubsu yang berlebih tersebut.

“Tinggal buat suratnya,” ujar Martua Hutapea saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/24).

Related Articles

Latest Articles