16.4 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Tiga Zona Kampanye di Indonesia Sesuai Pembagian Waktu

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melangsungkan rapat koordinasi (rakor) dengan tim pasangan calon (paslon) calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) dan partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Di rakor itu disetujui pembagian zona kampanye rapat umum atau kampanye terbuka sesuai pembagian waktu di tanah air. Selain itu, dibahas kampanye iklan di media massa.

“Ada 2 skema yang dibahas secara teknis dan telah diambil kebijakan. Zona kampanye untuk pemilu untuk pasangan calon (paslon) dibagi zona A, B dan C,” kata Komisioner KPU August Melasz di kantor KPU RI, Minggu pada (14/1/24).

Baca juga:Jaga Netralitas Selama Masa Kampanye, Jalan di Depan Rindam I/BB Siantar Ditutup Sementara

Berikutnya akan dibahas kembali penentuan waktu dan tempat kampanye terbuka.

August menerangkan, zonasi kampanye rapat umum atau kampanye terbuka dibagi sesuai zona waktu di Indonesia. Masing-masing pasangan calon (paslon), hanya berkampanye di 1 zona pada waktu atau tanggal yang ditentukan.

“Kita ngikutin polanya kan ada 38 Provinsi, dibagi secara proporsional berdasarkan basis waktu, misalnya Waktu Indonesia Barat, Waktu Indonesia Tengah dan Waktu Indonesia Timur,” paparnya.

Baca juga:Satpolairud Polres Sergai Monitoring Pengamanan Tahapan Kampanye OMB Toba 2024

Dia menambahkan, kampanye akbar capres-cawapres akan dimulai 21 Januari-10 Februari 2024. Kini, tim teknis dari tim paslon capres, parpol dan KPU tengah melakukan rapat pembahasan terkait hak-hal teknis.

“Pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari yang akan berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024, di situ yang dapat diupdate,” ucap August. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles