18.4 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Terjerat Kasus Asusila, DKKP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua DKPP Heddy Lukito resmi memutuskan pemecatan terhadap Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/24).

Sanksi pemecatan ini terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Disebutkannya Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” terang Heddy.

Baca juga: Berkas Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari Masih Didalami DKPP

DKPP mengatakan kegiatan Hasyim selama di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan. Adapun kegiatan di luar kepemiluan dilakukan bersama-sama petugas pemilu lain, seperti salat Jumat dan kegiatan rekreasi bersama.

“Berdasarkan fakta tersebut, tidak pernah terjadi peristiwa di mana teradu (Hasyim) dan pengadu (anggota PPLN Den Haag) pergi berdua terlebih hingga pemaksaan hubungan badan,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang di Jakarta, Rabu (3/7/24).

DKPP pun menyimpulkan dalil tentang pelecehan seksual oleh Hasyim tidak benar. Mereka menyebut tidak ada tindakan Hasyim yang berupaya membujuk rayu seorang Anggota PPLN Den Haag untuk berhubungan.

“Sama sekali tidak benar, mengada-ada, manipulatif, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya cenderung mengarah ke fitnah dan karenanya wajib ditolak,” ujar Dewa.

Baca juga: Lantik 91 Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten Kota, ini Pesan Ketua Hasyim

Sebelumnya, DKPP menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari. CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Related Articles

Latest Articles