2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Soal Zonasi Pemasangan APK, KPU dan Kesbangpol Simalungun Akui Kesalahan

Simalungun, MISTAR.ID

Ketua KPU Kabupaten Simalungun Septian Johan Pradana mengakui adanya kesalahan soal zona penetapan tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Adapun pemasangan APK saat ini berada di beberapa kantor perangkat pemerintahan, seperti beberapa kantor pangulu dan kantor Camat Bandar.
Septian mengatakan, kesalahan zonasi APK itu muncul karena penulisan atau kalimat terkait nama alamat lokasi yang menjadi pemasangan APK.

“Iya bang itu dari Kesbang ada kesalahan orang itu. Kalau itu data dari Kesbangpol Simalungun, jadi diserahkan ke KPU Kabupaten dan kami tetapkan,” ujar Johan Septian Pradana dikonfirmasi, Selasa (28/11/23).

Terkait kesalahan dalam penulisan kalimat, kata Johan, pihaknya tengah membuat perubahan agar nantinya tidak salah tafsir.

“Contohnya komplek kantor, seharusnya Kesbang membuat bahasa di depan kantor atau di samping. Itulah yang mau kita perbaiki. Hasil sosialisasi kemarin, ada beberapa koreksi dan itu nanti kita buatkan untuk perubahan. Sebentar lagi bakal kita umumkan,” ungkap Johan.

Sementara itu, Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) Kesbangpol Simalungun Arifin Nainggolan, tak menampik ada kesalahan dalam penulisan lokasi yang menjadi titik-titik pemasangan APK.

Baca juga; Belum Masa Kampanye, Pemko Bersama Bawaslu Kota Medan Gencar Pantau Semua APK

“Itulah kita revisi, kesalahan pengetikannya itu. Ini kan terkadang tidak jeli bekerja,” ujar Arifin Nainggolan sembari menekankan bahwa saat ini sudah dilakukan revisi.

“Jadi sudah kita revisi dengan kalimat dari ruas jalan kantor pangulu. Jangan kantor pangulu atau camat yang disebutkan,” pungkasnya.

Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak hari ini, 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024. Beberapa partai politik telah mendaftarkan petugas kampanye dan akun media sosial mereka.

Adapun larangan peserta Pemilu untuk memasang APK seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat – tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi. (hamzah/hm17)

Related Articles

Latest Articles