18.5 C
New York
Friday, May 17, 2024

Soal Transaksi Janggal Triliunan Rupiah, KPU: Itu Bukan Terjadi di RKDK

Jakarta, MISTAR.ID

Soal transaksi janggal triliunan rupiah yang diduga untuk menggalang suara di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut tidak punya kewenangan dalam menyikapi perihal informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pasalnya, transaksi janggal triliunan rupiah yang disampaikan PPATK bukan berasal dari rekening khusus dana kampanye (RKDK).

“Ada yang saya highlight dari perkataan bapak kepala PPATK yang pada dasarnya transaksi lebih dari setengah triliun tersebut, itu bukan RKDK, bukan terjadi di dalam rekening khusus dana kampanye. Yang kedua kalau tidak salah, saya tangkap dari beliau, ini (transaksi janggal triliunan rupiah) sifatnya individu ya, yang kami tangani ini merupakan rekening dana khusus kampanye,” jelas Komisioner KPU RI, Idham Holik, Senin (18/12/23).

Baca juga : Ini Jadwal dan Topik Debat Capres-Cawapres 2024 dari KPU RI

Namun demikian, lanjut Idham, apa yang disampaikan PPATK tetap disikapi KPU dengan memberikan sosialisasi kepada partai politik agar mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Karena siapapun peserta pemilu yang melampaui penerimaan uang, batasan maksimal penerimaan sumbangan dana kampanye itu bakal terkena tindak pidana,” tegas Idham.

Related Articles

Latest Articles