29.2 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Soal Braille Disabilitas Absen di Pemilu 2024, Dua Pimpinan Parpol di Simalungun Sebut Begini

Simalungun, MISTAR.ID

Penyandang disabilitas terancam tidak memilih calon legislatif pada Pemilu 2024, lantaran KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak menyediakan fasilitas alat bantu atau braille bagi mereka pada Pemilu 2024.

Informasi dihimpun mistar dari KPU Sumut, terdapat 26.089 penyandang disabilitas yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap. Angka ini terdiri dari berbagai kategori penyandang disabilitas yang ada di Sumatera Utara.

KPU wajib memperhatikan pemilih penyandang disabilitas, baik tuna netra, tuna fisik dan lainnya harus diberikan hak yang sama dengan pemilih normal lainnya.

Baca juga : Ada 26.089 Penyandang Disabiltas di DPT Sumut pada Pemilu 2024

Diketahui, PKPU nomor 14 tahun 2023 menyatakan alat bantu tuna netra hanya untuk Presiden dan DPD saja.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Simalungun, Timbul Jaya Sibarani mengatakan terkait tidak adanya alat bantu pada surat suara caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan KPU sebagai pihak pelaksana harus bisa menyiasati terkait dengan pemilih yang sakit maupun disabilitas tuna netra.

“Artinya supaya itu dipikirkan sehingga mereka tetap bisa menyalurkan hak pilihnya. Ini kan masih ada waktu untuk mengantisipasi itu semua. Cuma kita tidak tahu apakah ini akan ada, apakah sedang dalam proses nggak tahu,” ujar Timbul Jaya Sibarani, Selasa (12/12/23).

Related Articles

Latest Articles