18.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Sistem Pemilu 2024 Proposional Terbuka, AHY: Bentuk Keadilan Mendukung Kematangan Demokrasi

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka.

Dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Pemilu 2024 akan tetap tentang sistem perwakilan proporsional terbuka.

“Alhamdulillah, MK memutuskan sistem Pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024,” kata AHY, Kamis (15/6/23).

Baca juga : Bursa Cawapres Pemilu 2024: AHY 80 Persen, Sandiaga Uno Siap Ikhlas

Menurut AHY, putusan MK merupakan tanda keadilan bagi kedewasaan demokrasi. Sesuai amanat reformasi, hukum Indonesia berpihak pada hak-hak rakyat.

AHY kemudian berpesan kepada masyarakat Indonesia dan khususnya kepada kader Partai Demokrat untuk terus mengawal Pemilu 2024 agar demokratis, jujur ​​dan adil.

“Mari kita jaga terus pemilu 2024 yang demokratis, adil dan berkeadilan. Menuju perubahan dan perbaikan,” kata Agus Harimurti Yudhoyono.

Partai Demokrat dengan tegas dan tajam menolak usulan sistem pemilu tertutup sejak awal. Sistem proporsional terbuka yang dimiliki AHY merupakan sistem pemilu terbaik dan terpenting dalam demokrasi yang pluralistik dan dinamis di Indonesia.

Baca juga : Puan dan AHY Bakal Bertemu, Diskusi Ini yang akan Dibahas PDIP-Demokrat

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak uji materiil sistem pemilu undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu yang berlaku proposional terbuka.

“Dalam provisi: Menolak permohonan pendahuluan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman saat pembacaan putusan di Gedung MK.

“Dalam permintaan utama: Mendengarkan permohonan para Pemohon secara keseluruhan,” tambahnya. (okz/hm18)

Related Articles

Latest Articles