Sidang Mediasi Tertutup, Begini Respon Kuasa Hukum Bapaslon Hendriyanto Sitorus-Samsul Tanjung


sidang mediasi tertutup begini respon kuasa hukum bapaslon hendriyanto sitorus samsul tanjung
Labura, MISTAR.ID
Pasca keluarnya kesepakatan bersama antara bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Ahmad Rizal-Darno dengan KPU Labura yang difasilitasi Bawaslu mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum bapaslon Hendriyanto Sitorus-Samsul Tanjung (HEBAT).
Kuasa hukum bapaslon Hendriyanto Sitorus-Samsul Tanjung, Agussyah Damanik didampingi Tri Sandi Muji Areza menilai kesempatan dan berita acara yang dihasilkan pada sidang itu tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dilaksanakan.
“Kesepakatan pasangan Ahmad Rizal-Darno dan KPU tidak boleh secara hukum dan tidak dapat dilaksanakan,” katanya kepada wartawan di Posko Aliansi partai pendukung pasangan yang disingkat HEBAT di Jalan KH Ahmad Dahlan Aek Kanopan Timur Kabupaten Labura, Senin (16/9/24).
Baca juga : Tiga Kesepakatan Hasil Mediasi Tertutup di Bawaslu Labura
Menurutnya, kesepakatan dan keputusan yang dibuat oleh pihak yang hadir pada sidang mediasi tertutup tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Bahkan dalam pasangan mereka, kesepakatan dan berita acara yang dibuat melebihi wewenang yang ada pada dua lembaga penyelenggara pemilu itu.
PREVIOUS ARTICLE
Tiga Kesepakatan Hasil Mediasi Tertutup di Bawaslu Labura