11.2 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Selama Penghitungan Suara, Bawaslu Sumut Terima Laporan Suara Bergeser

Medan, MISTAR.ID

Selama proses penghitungan suara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) dan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota menerima sejumlah laporan dari peserta Pemilu atau Calon Legislatif (Caleg) terkait perolehan suara yang bergeser atau disebut sebagai ‘dicuri’.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, menyatakan bahwa dominan kasus ini terjadi saat penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Laporan tersebut diajukan melalui pelayanan pengaduan keberatan.

“Ada laporan yang masuk, kebanyakan melalui pintu keberatan dan diselesaikan di Bawaslu Kabupaten/Kota. Di tingkat provinsi, penanganan dilakukan terhadap laporan yang sudah diselesaikan di tingkat kabupaten/kota,” kata Saut, Selasa (5/3/24).

Baca juga: Pemilu 2024, Bawaslu Sumut Mendapat Kurangnya Kepercayaan dari Masyarakat

Saut menjelaskan jika laporan memenuhi unsur, seperti adanya barang bukti, maka kotak suara akan dibuka. Peserta Pemilu atau caleg yang membuat laporan harus melampirkan barang bukti sebagai pendukung.

“Jika barang bukti mencukupi sebagai pembanding dan ada catatan khusus, akan dilakukan hitung ulang di tingkat kecamatan,” ungkapnya.

Namun, Saut menegaskan bahwa jika laporan hanya berupa asumsi tanpa bukti konkret, Bawaslu meminta agar laporan tersebut dilengkapi dengan barang bukti. Jika dilengkapi, akan ditangani melalui proses sengketa cepat. Namun, jika tidak ada bukti yang memenuhi unsur, proses tidak dapat dilanjutkan.

Saut menambahkan bahwa pergeseran suara cenderung terjadi di tingkat TPS. Setelah itu, akan dilakukan rekapitulasi ulang di tingkat kecamatan.

Baca juga:Penyebab PSU di Medan, Bawaslu Sumut Lakukan Kajian Atas Dugaan Tindak Pidana

“Pada tahap ini, dilakukan koreksi dan perbaikan. Data hasil suara di C1 dibandingkan dengan plano,” tambahnya.

Saut menjelaskan bahwa peserta Pemilu hanya melaporkan tanpa dilengkapi alat bukti atau barang bukti, sehingga tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan.

“Contohnya, seseorang melaporkan bahwa suaranya digeser di TPS ini dan TPS itu, tetapi tanpa ada alat bukti atau saksi yang dapat membuktikan. Dalam hal ini, tanpa bukti konkret, laporan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran,” pungkasnya. (khairul/hm17)

Related Articles

Latest Articles