Proses Verfak Paslon Independen Pilkada Diperpanjang Hingga 12 Juli 2024


proses verfak paslon independen pilkada diperpanjang hingga 12 juli 2024
Medan, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang batas waktu proses verifikasi faktual (verfak) hingga 12 Juli 2024.
Hal itu terjadi lantaran saat ini masih dalam tahap proses verifikasi faktual dukungan pasangan calon (paslon) independen atau perseorangan di tingkat kecamatan.
“Memang kemarin kita menargetkan di tanggal 4 Juli 2024, namun sampai ini ternyata petugas masih proses verifikasi faktual di kecamatan,” ucap Koordinator Divisi Teknis KPU Sumut, Raja Ahab Damanik saat dikonfirmasi Mistar, Selasa (9/7/24).
Baca juga : Ada 8 Paslon yang Daftar Pilkada Lewat Jalur Independen di Sumut
Dikatakan Raja, jika selesai di tingkat kecamatan, proses verifikasi akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota masing-masing paslon tersebut berasal.
“Kemungkinan di tanggal 12 Juli 2024 nanti hasilnya baru tahu. Karena dari tanggal 10 Juli masih akan proses verifikasi di tingkat kabupaten/kota,” katanya.
Jika nanti sudah diverifikasi dan diteruskan ke KPU Sumut, sambung Raja, pihaknya juga akan melakukan verifikasi kembali hingga nanti akan ada verifikasi perbaikan.
PREVIOUS ARTICLE
PDIP Bakal Umumkan Bacalon Gubernur yang Diusung di Pilkada 2024