10 C
New York
Friday, May 10, 2024

Penerapan Peraturan Kampanye dan Tindak Pidana Berlaku Sejak Penetapan Daftar Calon Tetap

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematang Siantar tengah melakukan sosialisasi aturan kampanye kepada partai politik (Parpol) peserta pemilu.

Parpol pun diperkenankan sosialisasi dan pendidikan politik sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Selain itu Bawaslu juga telah menyurati pengurus parpol mengenai maraknya Alat Peraga Kampanye (APK).

“Terkait maraknya APK bacaleg yang terpasang saat ini, Bawaslu Pematang Siantar melalui surat Nomor 106/PM.00.02/K.SU-30/08//2023 tanggal 24 Agustus 2023,” ujar Komisioner Bawaslu, Ricky Fernando Hutapea pada Jumat (29/9/23).

Pihaknya, lanjut Ricky belum dapat menindak APK yang telah beredar di sejumlah inti kota. Sebab saat ini belum memasuki tahapan kampanye.

Baca juga:APK Bertebaran Jadikan Kota Siantar Kumuh, Bawaslu dan Pemko Diminta Bertindak

Kendati demikian, mereka telah menyampaikan kepada pemerintah setempat jika hal tersebut masih di bawah koridor pemerintah.

“Terkait APK yang mengganggu estetika kota dan tidak memiliki izin penerbitannya merupakan kewenangan Pemko Pematang Siantar,” ucapnya.

Ricky juga menepis pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 495 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 276 ayat (2) dapat diterapkan saat ini. Sebab menurut dia, pasal tersebut berlaku sejak diumumkannya daftar calon tetap.

Baca juga:Hasil Konsultasi, Bawaslu Simalungun Disarankan Ajukan Penambahan Anggaran Pemilu

Pasal 492 UU nomor 7 tahun 2017 berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kab/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah.

“Itu kan berlaku setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) karena saat ini caleg belum ada. Jadi yang boleh dilakukan adalah sosialisasi partai politik,” pungkasnya. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles