Deli Serdang, MISTAR.ID
Kasus pencopotan spanduk pasangan calon (paslon) Bupati Deli Serdang nomor urut 2, dr Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo yang diperintahkan Kepala Desa Pulau Tagor Baru Kecamatan Galang, MY dilaporkan ke Bawaslu Deli Serdang, Selasa (29/10/24) sore.
Laporan tersebut disampaikan Penasehat LBH DPP Pemuda Karya Nasional (PKN), Farid Faturrahman Sinaga sekaligus membawa dua orang saksi, Denis dan Ricard yang juga pelaku pencopotan paslon nomor urut 2 dan menggantinya dengan spanduk paslon nomor urut 3.
Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Deli Serdang, Wawilson Sihombing yang menerima laporan tersebut menanyakan kedua saksi, Denis dan Ricard tentang kronologi pencopotan spanduk paslon nomor urut 2.
Baca juga : Pencopotan Spanduk Paslon Asri Ludin-Lom Lom Dilaporkan, Bawaslu Diminta Bertindak Tegas
“Ketika itu saya dipanggil Kades Pulau Tagor Baru ke rumahnya. Sampai di rumahnya, saya disuruh membawa empat buah spanduk nomor urut 3 dan menyuruh mencopot spanduk nomor 2 yang sebelumnya sudah terpasang,” papar Denis.
Kemudian Denis menemui temannya, Ricard dirumah untuk mencopot spanduk nomor 2 dan mengganti dengan nomor 3. Bahkan ketika ditanya apakah keduanya mendapat imbalan dari MY, Deni mengaku mendapat imbalan Rp100.000.
Usai diperiksa Bawaslu, kedua saksi kepada awak media menjelaskan terbongkarnya kasus kasus tersebut karena saat mencopot spanduk nomor 2 dan mengantinya dengan spanduk nomor 3, kedua saksi dipergoki kader PKN, Roby Andika.
“Kami mencopot spanduk 02 pukul 18.45 dan langsung dipasang spanduk 03,” tutur kedua pelaku.