22.2 C
New York
Sunday, June 16, 2024

Pencalonan Bupati-Wakil Bupati Toba Ditentukan Jumlah Kursi Hasil Pemilu 2024

Toba, MISTAR.ID

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba, Sugar Sibarani memastikan jumlah kursi partai untuk penetapan calon bupati dan wakil bupati di Toba sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yakni melalui partai hasil perolehan Pemilu 2024.

Sugar Sibarani dikonfirmasi Mistar.id, Senin (27/5/24), mengatakan, pencalonan melalui partai sesuai UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan PKPU No 3 tahun 2017, sebagaimana telah dirubah beberapa hal, terakhir dengan PKPU No 9 tahun 2020 tentang pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Kita sudah melakukan penetapan jumlah kursi dan calon terpilih anggota DPRD Toba. Atas dasar itulah nantinya partai akan melakukan proses pencalonan untuk Pilkada ke depan untuk mengusung calonnya siapa sesuai keputusan DPP partai terkait,” ujarnya.

Baca Juga : Pasangan Kader PDIP Mangatas-Sarma Siap Bertarung di Pilkada Toba 2024

Dia mengatakan, pencalonan bupati dan wakil bupati tidak ada hubungannya dengan dewan dan tidak ada kaitan dengan dilantiknya anggota dewan terpilih untuk menentukan, karena tanda tangan dan rekomendasi bukan melalui dewan, tetapi partai pengusung.

“Dasarnya berapa jumlah kursi yang diperoleh oleh partai tersebut, apakah berhak atau tidak. Berdasarkan ketentuan partai yang bisa mengusung calonnya sendiri sebanyak 20 persen dari jumlah kursi di Kabupaten Toba dan minimal satu partai memperoleh 6 kursi untuk mengusung calonnya tanpa perlu koalisi dengan partai lain,” jelasnya. (nimrot/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles