6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pemungutan Suara di RS, KPU Siantar Belum Dapat Formasi

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar belum dapat memastikan seperti apa teknis pelaksanaan pemungutan suara bagi para pasien rawat inap di rumah sakit.

Komisioner Divisi Data, Dedy Rahman Harahap menyampaikan, KPU akan mendata terlebih dahulu para pasien di rumah sakit. Selanjutnya dia akan berkoodinasi dengan divisi teknis untuk pelaksanaan hari H Pemilu 2024.

“Sampai saat ini belum dikeluarkan surat edarannya. Nanti kalau sudah ada, kita sampaikan,” ucapnya, pada Sabtu (9/12/23).

Baca juga: KPU Sumut Ikuti Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024, Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara

Diketahui ada sejumlah rumah sakit besar di Kota Pematang Siantar, diantaranya RSUD dr. Djasamen Saragih, RS Vita Insani, RS Harapan, RS Tentara serta RS Rasyida.

Sementara itu saat ini KPU Siantar masih melaksanakan tahapan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan dilaksanakan sejak 11-20 Desember 2023.

Sebanyak 5.572 orang dibutuhkan yang akan ditempatkan di 796 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 53 kelurahan.

Berdasarkan keterangan Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nurbaiyah Siregar, beban kerja KPPS akan lebih mudah jika dibanding masa sebelumnya.

Baca juga: Ratusan Warga Padati TPS di Nagori Husa Harapan di Simalungun

“Bebannya akan semakin sedikit, karena KPU RI merencanakan akan melakukan penyewaan copy print di setiap TPS,” ucap Nurbaiyah, Kamis (7/12/23).

Selian bobot kerja semakin ringan, honor KPPS juga lebih banyak dari sebelumnya. Untuk ketua KPPS akan mendapat Rp1,2 juta, anggota Rp1,1 juta dan pengamanan Rp700 ribu.

“Bagi yang tidak memiliki JKN, akan diberikan. Jika JKN nya sudah ada namun tidak aktif, akan diaktifkan selama masa kerja KPPS, yaitu satu bulan,” tuturnya. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles