15.4 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Pemerintah Setuju Pilkada 2024 Dimajukan, Revisi UU Akan Dibahas dengan DPR

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah telah setuju memajukan pelaksanaan Pilkada serentak dari bulan November menjadi bulan September 2024. Untuk itu, pemerintah akan berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar undang-undang (UU) direvisi demi mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Keputusan ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD usai mengikuti rapat terbatas mengenai Pilkada di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Rabu (4/10/2023).

Selain Mahfud, rapat juga dihadiri Menkominfo Budi Arie Setiadi, Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Sri Maulyani, serta Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca Juga: Rp1 Triliun Dikucurkan untuk Anggaran Pilkada Serentak 2024 di Sumut

“Ini soal Pilkada serentak, rencana percepatan saja, dari Perppu atau apa nanti (dibahas lebih lanjut),” ungkap Mahfud.

Dia juga membenarkan bahwa Pilkada akan dimajukan menjadi bulan September 2024, tetapi landasan hukumnya masih akan dibahas lebih lanjut.

Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa percepatan Pilkada serentak ini didasarkan pada kepentingan bersama untuk menghindari kekosongan jabatan pada tanggal 1 Januari 2025.

Baca Juga: Mendagri Tito: Pilkada Serentak Diwacanakan Maju di September 2024, Berikut Pertimbangannya

Dia menjelaskan, bahwa DPR akan membahas hal ini sebagai inisiatif legislatif dan bahwa penetapan tanggal Pilkada harus dimajukan karena prosesnya membutuhkan waktu 2 bulan hingga pelantikan.

Budi Arie Setiadi juga menegaskan bahwa percepatan ini tidak akan menggunakan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), melainkan akan melalui revisi undang-undang terbatas yang terkait tanggal Pilkada.

Dia menyatakan bahwa revisi ini akan dibahas setelah reses pada tanggal 1 November dan akan melibatkan pembahasan bersama antara Pemerintah dan Baleg (Badan Legislasi) DPR. (Detik/hm22)

Related Articles

Latest Articles