Jakarta, MISTAR.ID
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan digelar pada 27 November 2024. Namun beredar kabar wacana penundaan hari pemungutan suara Pilkada serentak dimajukan pada bulan September 2024.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyambut positif wacana soal dimajukannya Pilkada serentak pada bulan September 2024.
Menurut Tito, hal itu untuk menghindari kemungkinan adanya kekosongan jabatan di pemerintahan, hingga harus diangkat Penjabat (Pj) Kepala Daerah bahkan ada kepala daerah definitif.
Baca juga : Ketua KPU Minta Pilkada Serentak Digelar September 2024
Pasalnya, akan ada 270 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2024, sebagaimana diatur dalam pasal 201 ayat (7) UU Pilkada.
Resikonya, jika seluruh 552 daerah, termasuk 270 kepala daerah yang masa jabatannya telah habis. Berdasarkan UU Pilkada, tidak menyelesaikan pilkada serentak pada 27 November 2024, besar kemungkinan pilkada di daerah bermasalah tersebut harus diisi oleh Pj Kepala Daerah untuk mengisi kekosongan pemerintahan.