Toba, MISTAR.ID
Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Poltak-Anugerah resmi mengajukan surat perselisihan hasil Pilkada Toba tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan surat perselisihan ke MK itu dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba, Sugar Sibarani, pada Sabtu (7/12/24).
Ia mengungkapkan, surat perselisihan ke MK itu diajukan Paslon nomor urut 1 melalui Pengajuan Permohonan Pemohon elektronik (e-BP3), pada Jumat (6/12/24) kemarin.
“Sampai saat ini, yang kita ketahui masih sebatas registrasi dari pihak MK sekaitan permohonan mereka,” ungkapnya.
Baca juga: Effendi-Murphy dan Bobby-Surya Unggul di Pilkada Toba
Untuk poin–poin permohonan yang diajukan, kata Sugar, sampai hari ini belum bisa dipastikannya, karena masih tahap registrasi dari MK.
“Untuk pengajuan dari perselisihan masih berproses dan ada beberapa tahapan yang dilakukan sebelum sampai ke tahap persidangan yang dilaksanakan oleh MK nantinya,” tuturnya.
Sugar berharap, agar masyarakat Toba bisa bersabar menunggu tahapan dari MK untuk perkembangan perselisihan, sesuai tahapan-tahapan yang dilaksanakan MK, sehingga tidak menimbulkan asumsi-asumsi yang bias.
“Secara pasti KPU Toba siap untuk setiap tahapan hingga memungkinkan untuk persidangan dilaksanakan. Karena mereka (Paslon nomor urut 1) memiliki hak atas itu,” pungkasnya. (nimrot/hm27)