16.8 C
New York
Tuesday, August 20, 2024

Pasca Putusan MK, KPU Segera Rombak Syarat Calon Kepala Daerah

Jakarta, MISTAR.ID

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bakal segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Lembaga penyelenggara pesta demokrasi itu akan merubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kami melaksanakan tindakan-tindakan lainnya yang dibutuhkan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah digelar. Juga melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 berdasarkan dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” ucap Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di JCC, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/24).

Baca juga:MK Putuskan Partai Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Afif menuturkan, pihaknya bakal secepatnya bersurat pada DPR RI untuk berkonsultasi. Lanjutnya, KPU juga akan menggelar sosialisasi perihal putusan MK terhadap partai politik (parpol).

“Kami akan melaksanakan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyangkut putusan MK itu. Secepatnya kami akan layangkan surat resmi ke Komisi II atau DPR,” tukasnya.

Dia juga memastikan, KPU akan melakukan langkah-langkah yang sudah diregulasi dalam UU. Afif mengatakan, KPU bakal segera menindaklanjuti putusan MK menyongsong pendaftaran Pilkada.

Baca juga:Putusan Ambang Batas, Golkar Bisa Usung Calon Tunggal Wali Kota Siantar

“KPU seperti yang sudah-sudah akan melaksanakan tindakan-tindakan langkah-langkah yang memang seharusnya dilakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk menelaah putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah bakal segera digelar,” tutupnya. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles