15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Panwaslu Portibi Ingatkan Kades Jaga Netralitas Pemilu 2024

Paluta, MISTAR.ID

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Portibi, Hendra Rambe meminta Kepala Desa (Kades) agar menjaga netralitas di Pemilu 2024.

Hendra mengatakan, kades harus bersikap netral dan dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 490.

“Kita meminta kepala desa untuk tidak mengeluarkan keputusan atau melakukan tindakan yang merugikan maupun menguntungkan salah satu peserta Pemilu, terlebih pada masa kampanye ini,” ujarnya, Jumat (19/1/24).

Hendra juga meminta kades untuk bersama-sama mensosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat luas dan ikut melakukan pengawasan Pemilu. Selain itu, dia berharap Kepala desa dan pengawas Pemilu harus saling mendukung untuk kesuksesan pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024.

“Jadi kita berharap kepala desa dan pengawas pemilu harus bisa saling mendukung untuk mensukseskan pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024,” ungkapnya.

Baca Juga : Daftar Nama Kades Terpilih Dilantik di Paluta

Disebutkan, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dapat dipidana paling lama 1 (satu) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 490. (hotma/hm18)

Related Articles

Latest Articles