12.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Muncul Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu RI Panggil Apdesi

Jakarta, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memanggil Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) atas dugaan pelanggaran Pemilu saat acara Desa Bersatu.

Komisioner Bawaslu Bagja menyebutkan, saat ini sedang bekerja untuk memastikan netralitas semua kepala desa yang datang dalam pertemuan itu. Pendalaman atas dugaan pelanggaran sedang dilakukan.

Ia menyebut, dalam acara itu ada kalimat dugaan yang mengajak atau arahan untuk mendukung pasangan tertentu.

“Jika ada dugaan pelanggaran tentu akan kami dalami sesuai dengan laporan hasil pengawasan karena pada saat statement itu laporan pengawasan sedang dibuat, tapi kami harus merespons dengan cepat pertanyaan-pertanyaan dari teman-temen media,” katanya, Minggu (26/11/23).

Baca juga; Pemkab, KPU dan Bawaslu Batu Bara Sepakati Dana Hibah Pilkada 2024

Diberitakan Sebelumnya,  panitia acara Desa Bersatu dan Gibran selaku Cawapres dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ) ke Bawaslu RI.

Kegiatan Desa Bersatu yang berlangsung di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat pada Minggu (19/11/23). AMPPJ menemukan adanya arahan untuk mendukung salah satu pasangan capres-cawapres Pemilu. Dan yang paling bertanggung jawab adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara panitia.

“Kenapa calon wakil presiden? Karena Gibran adalah saat ini menjabat sebagai Walikota Solo. Karena itu walikota masuk dalam unsur penyelenggara negara,” sambungnya.

Baca juga: Saut : Proses PAW AH Kewenangan Divisi SDM Bawaslu RI

Sierra mengatakan, pihaknya melaporkan panitia karena adanya dorongan untuk mendukung pasangan capres cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Ia pun mengaku sudah memberikan bukti dugaan pelanggaran melalui sebuah video yang diserahkan ke Bawaslu.

“Apakah yang disampaikan itu berkaitan dengan menyampaikan dukungan atau tidak, nanti akan dijelaskan semua ini di video. Itu jelas dan terang sekali,” ucapnya.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles