6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

MK Batasi Jumlah Kuasa Hukum dan Saksi di Sidang PHPU Pilpres 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan batas jumlah kuasa hukum dan saksi yang boleh hadir dalam sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam perkara diperbolehkan membawa maksimal 10 kuasa hukum, ditambah dua orang prinsipal yang merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres).

“Dibatasi itu. Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12,” kata Suhartoyo kepada wartawan saat mengecek loket pendaftaran PHPU 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Minggu (24/3/24).

Baca juga: KPU Belum Tetapkan Advokat Hadapi Gugatan Pemilu 2024 di MK

Namun, jika pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak hadir, hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Aturan ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.

“Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon,” ujar Suhartoyo, seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, jumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga akan dibatasi. Meskipun Suhartoyo belum mengungkapkan jumlah maksimum saksi yang dapat hadir dalam sidang, namun dalam PHPU pilpres tahun sebelumnya, hanya ada 15 saksi yang diperiksa.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pihak pemohon dalam PHPU pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menggugat hasil pilpres yang telah ditetapkan oleh KPU. Sedangkan termohon adalah KPU.

Pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Baca juga: PDIP Diprediksi Tak Dapat Usung Capres Sendiri di Pilpres 2029

Dengan kata lain, pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi pesaing pemohon dalam kontestasi pilpres.

Pendaftaran PHPU 2024 ditutup pada Sabtu (23/3/2024) malam. Hingga pukul 15.00 WIB pada hari Minggu, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK adalah sebanyak 265, terdiri dari 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPD RI, dan 253 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPR RI. (Ant/hm22)

Related Articles

Latest Articles