2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Meski Tak Terima C6, KPU Siantar Pastikan Warga Tetap Dapat Memilih

Pematangsiantar, MISTAR.ID

KPU Kota Pematangsiantar meminta masyarakat yang sudah punya hak pilih untuk datang menentukan hak pilihnya pada 27 November 2024, meski belum menerima Formulir C6 atau undangan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kordiv Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM Parmas) KPU Pematangsiantar, Nurbaya mengatakan bahwa saat ini belum semua C6 dapat disalurkan karena berbagai faktor. Terbanyak karena KPPS tidak berhasil menemui warga yang bersangkutan.

“Biasanya Formulir C6 tidak sampai ke tangan warga karena yang bersangkutan tidak ditemui di rumahnya,” katanya tanpa merinci berapa jumlah Formulir C6 yang belum dapat dibagikan ke warga yang bersangkutan.

“Sampai H-1 masih bisa dibagikan Formulir C6 ke warga, dan kalau pun kemudian KPPS belum berhasil menyerahkan atau membagi Formulir C6, pemilih yang bersangkutan bisa mengambilnya di kantor kelurahan masing-masing,” ujarnya.

Baca juga: Catat, Berikut Sejumlah Dokumen yang Dibawa ke TPS saat Nyoblos Pilkada 2024

Selain itu, bagi warga yang belum menerima Formulir C6 tetap bisa menentukan hak pilihnya sesuai TPS masing-masing.

“Datang saja warga ke TPS, nanti cek di papan pengumuman namanya. Kemudian bisa menunjukkan KTP. Sebelum masuk ke bilik suara, petugas akan memberikan Formulir C6,” terangnya.

Sementara bagi warga yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun memiliki identitas di Kota Pematangsiantar dapat memilih dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB dengan menunjukkan KTP elektronik. (patiar/hm25)

Related Articles

Latest Articles