13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Menteri Hingga Kepala Daerah Wajib Cuti saat Kampanye, Presiden Terbitkan Aturan Mainnya

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 yang mengatur tata cara pengunduran diri dan cuti bagi Menteri, Gubernur, Wali Kota/Bupati saat kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Kepala Negara mewajibkan cuti kepada menteri dan pejabat setingkat kabinet, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa apabila mereka calon presiden atau calon wakil presiden, mempunyai kualifikasi sebagai anggota partai politik, atau menjadi anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca juga : Rakor, KPU Sumut Sosialisasikan Metode Kampanye Pemilu 2024

“Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti,” demikian salinan beleid yang dikutip Kamis (23/11/23).

Beleid ini juga memuat ketentuan yang disebut pasal 34A, yang merupakan bagian ketiga antara pasal 34 dan pasal 35. Pasal itu mengatur waktu untuk cuti.

Baca juga : Kampanye Pemilu Bentuk Iklan Media Massa Dimulai Sejak 21 Januari 2024

Misalnya dalam pasal 34A ayat (1) memperbolehkan Pejabat negara seperti menteri hingga wakil wali kota untuk mengambil cuti pada saat pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Apabila diperlukan, cuti diambil pada saat pemeriksaan kesehatan pasangan calon presiden dan wakil presiden, pada saat pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta selama masa kampanye Pemilu atau cuti sesuai dengan kebutuhan.

Diketahui, KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dua diantaranya menjabat sebagai menteri yakni Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Satunya lagi adalah seorang Wali Kota yakni Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (kompas/hm18)

Related Articles

Latest Articles