15.6 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Masinton Pasaribu Usulkan Hak Angket DPR RI Terhadap MK

Jakarta, MISTAR.ID

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengusulkan penggunaan hak angket oleh DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai respons terhadap putusan yang mengubah syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dia mengungkapkan usul ini dalam interupsi di Rapat Paripurna DPR RI ke-8 pada masa sidang II tahun 2023-2024, di Jakarta pada Selasa (31/10/23).

“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya Untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi,” kata Masinton, dikutip CNN Indonesia.

Baca Juga: Cegah TPPU di Pusaran Pemilu 2024, Bank Sumut Akui Tak Miliki Satgas

Menurut Masinton, Indonesia saat ini sedang menghadapi krisis konstitusi setelah putusan MK tersebut, dan hal ini merupakan bentuk tirani terhadap konstitusi.

Dia berpendapat bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh diabaikan demi kepentingan politik yang sempit.

Masinton menekankan bahwa usulnya bukanlah untuk mewakili kepentingan partai politik tertentu atau pasangan capres dan cawapres tertentu.

Ia menegaskan bahwa usulan itu semata merupakan upaya menjaga mandat konstitusi, reformasi dan demokrasi di negeri ini.

Diketahui, MK telah mengubah peraturan mengenai syarat calon presiden dan calon wakil presiden yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga: KPPU Kanwil I Medan Siap Awasi Tender Pengadaan Logistik Pemilu 2024

Awalnya, syarat usia minimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah 40 tahun. Namun, MK dalam putusannya mengubah ketentuan itu menjadi minimal berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Akibat putusan tersebut, putra Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bisa diusung oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto.

Gibran adalah kader PDIP, partai yang juga mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Saat ini, pasangan Prabowo-Gibran telah dideklarasikan dan diakui memenuhi syarat sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles