17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Masa Perbaikan Berkas Dukungan Minimal Calon Anggota DPD Sampai 11 Maret 2023

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI yang dukungan minimal pemilihnya belum memenuhi syarat masih bisa melakukan perbaikan.

“Masa perbaikan itu mulai tanggal 2 hingga 11 Maret 2023,” ujar Ketua KPUD Provinsi Sumut Herdensi Adnin, Senin (6/3/23).

Herdensi mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) tahap kesatu persyaratan dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD daerah pemilihan (dapil) Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024.

Baca juga:KPUD Sumut Verifikasi Administrasi Berkas Dukungan Calon Perseorangan Hingga 12 Januari 2023

“Verfak pertama sudah kita lewati dengan baik. Kita juga sudah melakukan rekapitulasi dengan status Memenuhi Syarat (MS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS),” ucapnya.

Dalam rapat itu, kata Herdensi, pihaknya membacakan rekapitulasi hasil verfak, dilanjutkan penyerahan berita acara hasil rekapitulasi kepada masing-masing Bakal Calon Anggota DPD atau LO dan kepada Bawaslu Sumut.

“Semoga semua bakal calon anggota DPD RI yang akan bertarung di Sumut dapat segera memanfaatkan waktu yang ada,” pesannya.

Herdensi mengatakan, sebagaimana jadwal di PKPU 3 Tahun 2022, tahapan verfak pencalonan perseorangan berlangsung dari 6 hingga 26 Februari 2023.

Baca juga:Pilkada Siantar Tanpa Calon Perseorangan, Ojak-Effendi Tak Perbaiki Dukungan

KPUD Provinsi Sumut memastikan hanya 26 bacalon DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat hasil verifikasi administrasinya. Adapun satu bacalon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dari 27 orang yang menyerahkan berkas yakni, Hasrum Siregar. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles