18.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

KPU Tebingtinggi Tegaskan Tidak Ada PSU Walau Ada Temuan Pelanggaran

Tebingtinggi, MISTAR.ID

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi Emil Sofiyan mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) meski ditemukan adanya pelanggaran di beberapa TPS.

Saat ditemui Mistar.id di ruang kerjanya, Senin (26/02/24), Emil membenarkan, Panwas telah merekomendasikan PSU saat kegiatan rekapitulasi kecamatan.

“Iya benar. Menurut kajian mereka (panwas) ada persoalan misalnya di kecamatan Padang Hulu di TPS 002 dan TPS 005 Padang Merbau. Kemudian di kecamatan Bajenis di TPS 006 Pinang Mancung dan di kecamatan Rambutan di TPS 02 Sri Padang akan tetapi sudah diselesaikan,” katanya.

Baca juga: KPU Jadwalkan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Batu Bara

Emil menjelaskan, bahwa saat pemilihan tersebut ada surat suara yang lebih dari pada daftar pemilih tetap (DPT) 2 berlebih, namun sudah ditemukan.

“Yang dua ini sudah ketemu orangnya. Satu lagi Ketua KPPS lupa dia menekenkan absen waktu mencoblos di TPS itu. Jadi sudah clear walaupun surat rekomendasinya masih tetap masuk,” ungkapnya.

Sesuai UU Pemilu 7 tahun 2017 pasal 373 menjelaskan bahwa PSU itu direkomendasi oleh Panwas ke PPK, PPK meneruskan ke KPU. Rentang waktunya 10 hari setelah pemungutan suara.

“Berarti dari tanggal 14 Februari berakhir sampai tanggal 24 Februari. Nah, rekomendasi panwas itu masuk ke kami tanggal 22 Februari sore dan satu lagi ada kecamatan yang lainnya lagi masuk tanggal 23 sore,” urainya lagi.

Baca juga: Bayi Laki-Laki yang Dibuang di Sidamanik Jadi Rebutan Adopsi

Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan surat KPU nomor 369 dijelaskan, bahwa dalam hasil tindaklanjut sebagai mana dimaksud diperoleh kesimpulan bahwa PSU tidak memungkinkan untuk diselenggarakan sesuai dengan ketentuan pasal 372 dan pasal 373 tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan itu, KPU kabupaten/kota kemudian menerbitkan surat dinas ke Bawaslu bahwa rekomendasi tersebut tidak memungkinkan dikeluarkan. Sebagaimana pernah menjadi pertimbangan hukum putusan MK dalam PKPU tahun 2019.

“Jadi karena limitnya sudah selesai, maka tidak memungkinkan kita lakukan PSU. Hampir semua pelanggaran yang direkomendasikan oleh Panwas, menurut hemat adalah kesalahan administrasi di TPS, tidak ada pelanggaran pidana di situ,” tandasnya. (Damanik/hm22)

Related Articles

Latest Articles