-1.8 C
New York
Friday, January 10, 2025

KPU Sumut Terima Verifikasi Materi Gugatan PHP Edy-Hasan, Simak Isinya

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) sudah menerima verifikasi materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tim Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan, El Suhaimi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima materi gugatan PHP pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2.

“Sudah kita terima (materi gugatan edy-hasan) pada, Jumat (3/1/25) lalu,” ujarnya kepada mistar.id saat ditemui di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur, pada Selasa (7/1/25) sore.

Mengenai isi materi,  El Suhaimi mengungkapkan bahwa materi permohonan secara umum ataupun global.

“Terkait isi materi permohonannya seperti partisipasi masyarakat, keterlibatan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), keterlibatan penjabat atau Pj baik bupati maupun gubernur,” ungkapnya.

Baca juga: Perbaikan Berkas Gugatan PHP Selesai, Tim Edy-Hasan Sidang Pertama 8 Januari

Saat ditanya mengenai langkah selanjutnya, setelah mendapatkan materi gugatan, ia mengatakan KPU Sumut akan mencoba mendiskusikan lebih lanjut.

“Kita coba untuk mendiskusikan baik itu dari kronologi, jawaban, serta pengumpulan bukti-bukti, baik bukti yang berada di kebulatan kota yang tidak teregistrasi dalam sengketa hasil Pilkada Serentak 2024,” katanya.

Pria yang akrab disapa El, memperkirakan jadwal sidang perkara akan dilakukan pasca tanggal 16 Januari mendatang.

“Sekitar tanggal 6 atau 8 Januari kita sudah mengajukan jawaban. Tapi nanti ada sidang pemeriksaan serta kejelasan materi gugatan ataupun materi permohonan dari pemohon,” pungkasnya. (berry/hm27)

Related Articles

Latest Articles