13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

KPU Sumut Pastikan Seluruh Parpol Sudah Serahkan Rekening Khusus Dana Kampanye

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memastikan sudah 18 Partai Politik (Parpol) menyampaikan penyerahan atau permohonan pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) pada Pemilu Tahun 2024.

Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung mengatakan ke 18 parpol itu yakni DPW Gelora Sumut, DPD Demokrat Sumut, DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut dan DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut.

Lalu DPD Partai Hanura Sumut, DPW PPP Sumut, DPW PBB Sumut, DPW Perindo Sumut, DPW PKB Partai Buruh Sumut, DPW Partai NasDem Sumut, DPW Partai Ummat Sumut dan DPD Partai Golkar Sumut.

Baca juga : Vermin Berkas Bacaleg yang Dilakukan KPU Sumut Mencapai 98 Persen

Selanjutnya PKN Sumut, DPD Partai Gerindra Sumut, DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut, PDI Perjuangan Sumut dan Partai Garuda Sumut.

“Sudah 100 persen partai politik yang menyerahkan RKDK,” ujarnya, Kamis (22/6/23).

Batara mengatakan masa terakhir penyerahan RKDK tersebut paling lama awal bulan November 2023, sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada Pemilu 2024.

Baca juga : Tak Ada Kendala, KPU Sumut Sebut Akhir Bulan Juni Vermin Bacaleg Rampung

“KPU pusat tengah menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang dana kampanye. Sehingga nanti baru bisa dijelaskan regulasi terkait dana kampanye tersebut,” katanya.

Batara mengatakan saat ini belum bisa menyampaikan regulasi tentang dana kampanye, termasuk asal-usul dana kampanye yang didapat untuk boleh digunakan atau tidak.

“PKPU sedang disusun, semuanya akan diuraikan di situ. Setelahnya baru bisa kita jelaskan apa-apa saja yang bisa atau tidak,” tandasnya. (ial/hm18)

Related Articles

Latest Articles