Medan, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan surat penetapan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Kabupaten Kota yang sudah siap dilaksanakan pada Kamis (5/12/24) besok.
Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sumut, Raja Ahab Damanik mengatakan pelaksanaan PSU akan diikuti 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
“Kegiatan PSU itu akan diselenggarakan di tiga kabupaten kota yakni Kota Medan sebanyak 6 TPS terdiri dari 5 Kecamatan. Kemudian 1 TPS di Kabupaten Humbang Hasundutan. Kemudian 6 TPS di Nias Selatan di tiga kecamatan,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan No 35, Kecamatan Medan Timur, Rabu (4/12/24) sore.
Baca juga :Â Bawaslu dan KPU Sumut Catat 10 TPS Akan Melaksanakan PSU
Dia menjelaskan penyebab terjadinya PSU di 13 TPS tersebut terkait temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Banyak temuan dari Bawaslu berkaitan dengan prosedur pemungutan dan penghitungan suara yang menyebabkan terjadinya PSU. Pada (27/11/24) lalu, ditemukan ada pemilih yang menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan persyaratan,” ungkapnya
Menurutnya, pemilih seyogianya harus memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih.
“Kemudian ada juga, pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali,” lanjutnya.