22.7 C
New York
Monday, May 20, 2024

KPU Sumut: Keputusan Pengunduran Diri Luhut Siahaan di Tangan KPU RI

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah melakukan rapat pleno terkait pengunduran diri Luhut Parlinggoman Siahaan sebagai Ketua KPU Kota Tanjung Balai.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumut, Ira Wirtati mengatakan, pihaknya juga sudah memeriksa saksi dari beberapa pihak, baik yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait.

“Kita sudah rapat pleno dan telah disampaikan rekomendasi ke KPU RI ya. Kita menunggu hasil dari sana. KPU Sumut kan hanya merekomendasikan, nanti keputusan itu ada di tangan KPU RI,” ujarnya, pada Selasa (25/7/23).

Baca juga:Pasang Badan Dukung Ganjar, Ketua KPU Tanjung Balai Pilih Mengundurkan Diri

Ira mengatakan, bisa jadi apa yang direkomendasikan KPU Sumut, tidak diputuskan KPU RI seperti itu. Makanya, kata dia, pihaknya belum bisa menyampaikan apa rekomendasi KPU Sumut soal pengunduran Luhut tersebut. “Karena tetap finalnya itu di KPU RI,” ucapnya.

Dijelaskan, pengunduran diri yang diambil tidak serta merta langsung disetujui. Karena yang berhak menindaklanjuti pengunduran diri itu yang mempunyai kewenangan KPU RI dan membuat Surat Keputusan (SK) nya.

“Pengunduran diri itu adalah satu proses. Apakah prosesnya dikabulkan atau tidak itu kewenangan dari yang meng SK kan. KPU Sumut hanya sebagai perantara. Apa yang menjadi masalah di KPU Kabupaten/Kota itu muaranya ke pimpinan, tentu harus melalui provinsi dulu,” sebut Ira.

Disingung seandainya pengunduran diri ditolak apakah Luhut bisa mengambil langkah-langkah hukum, Ira mengatakan itu kembali ke yang bersangkutan.

Baca juga: KPU Sumut Bakal Plenokan Pengunduran Diri Ketua KPU Tanjung Balai

Sebab, pengajuan pengunduran diri itu hak yang bersangkutan. Namun pimpinan tertinggi (KPU RI) memiliki hak untuk mengabulkan atau tidak.

“Belum ada kejadian jika pengunduran diri ditolak, yang bersangkutan mengambil langkah upaya-upaya hukum. Jadi apa langkah-langkah yang akan diambil itu tergantung sama yang bersangkutan,” ucapnya.

Lanjut Ira, pihaknya akan menyampaikan secara resmi jika KPU RI sudah memberi keputusan. “Nanti kita kabari perkembangannya seperti apa,” tukasnya.

Sekedar informasi, Luhut mengungkapkan sudah menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU Sumut pada tanggal 7 Juli 2023. Pengunduran itu dilakukan karena terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Relawan Barisan Nasional Ganjar Pranowo pada 6 Juli 2023 lalu.

Luhut mengatakan, Relawan Barisan Nasional Ganjar Pranowo secara struktur langsung berkoordinasi dengan DPP PDI Perjuangan dalam pemenangan Ganjar di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Hanya Hanura Tak Serahkan Perbaikan Berkas Bacaleg ke KPU Sumut  

Menurutnya, demi membela dan mendukung Ganjar di Pilpres 2024, dia harus menyingkirkan haknya untuk maju kembali menjadi komisioner KPU Kota Tanjung Balai periode selanjutnya.

Dia juga mengakui, mengidolakan sosok Gubernur Jawa Tengah itu. Ini karena menilai, hanya Ganjar yang layak melanjutkan Pemerintah RI dari Presiden, Joko Widodo saat ini. (ial/hm16)

Related Articles

Latest Articles