26.6 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

KPU Siantar Sediakan Pendamping Tunanetra saat Pemilu

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar memastikan tidak ada alat bantu surat suara kepada pemilih tunanetra.

Dari penjelasan Ketua KPU Kota Pematang Siantar, M Isman Hutabarat, hanya surat suara Presiden/Wakil Presiden dan DPD RI yang disediakan versi braile.

“Itu memang sudah keputusan. Untuk surat suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI itu seperti pada umumnya,” jelas Isman, pada Rabu (20/12/23).

Baca juga:Pemungutan Suara di RS, KPU Siantar Belum Dapat Formasi

Isman membantah pihaknya mengabaikan hak tunanetra dalam pesta demokrasi. Sebab KPU, lanjut Isman menyediakan pendamping saat pemilihan berlangsung.

Sekitar 7 hari sebelum pencoblosan, penyelenggara akan memberikan formulir untuk pendamping tunanetra. Disarankan pendamping tersebut masih termaksud kerabat atau keluarga yang bersangkutan.

“Mungkin ketika Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyebarkan formulir C-6 kepada masyarakat. Di situ sekalian memberikan sosialisasi,” ujarnya.

Baca juga:Soal Surat Suara Khusus Pemilu 2024 Bagi Tunanetra, Ramai-ramai Protes Keputusan KPU

Sebenarnya siapapun bisa, tapi tetap lebih baik lah dari keluarga langsung,” katanya menambahkan.

KPU Kota Pematang Siantar, ucap Isman memiliki keterbatasan. Mereka hanya menjalankan arahan dari peraturan maupun KPU pusat dan provinsi. “Kita gak bisa membuat kebijakan-kebijakan selain dari arahan pusat,” ucapnya.

Sebelumnya sejumlah pihak memprotes keputusan KPU tersebut, perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) misalnya. Ketua PPDI Provinsi Sumatera (Sumut), M Yusuf mengkritik anggaran Pemilu 2024 yang tidak mengalokasikan surat suara braile.

Baca juga:Selama 24 Jam, Polisi Jaga Gudang Logistik KPU Siantar

“Padahal untuk mengetahui besaran anggaran Pemilu, kita bisa akses di portal berita online. Inilah letak kekurangan dari pihak KPU yang terstruktur di setiap perhelatan Pemilu,” ujar Yusuf, pada Minggu (10/12/23) lalu.

Kemudian Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sumut, Mustika Sari menuding KPU mendiskriminasi terhadap hak suara disabilitas.

“Dalam pandangan kami, Pemilu harus mencerminkan inklusivitas. Hak suara disabilitas sama pentingnya dengan yang lain. Tindakan ini bukan hanya pengabaian, tapi diskriminasi terang-terangan,” ucapnya.(gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles