Samosir, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap 2.401 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Pelantikan dilaksanakan secara serentak di setiap desa mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, dipimpin oleh ketua KPPS tiap desa atas nama KPU Kabupaten Samosir. Demikian disampaikan Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Samosir, Irvando Situmorang.
Ia mengatakan, para anggota KPPS yang dilantik akan ditempatkan di 343 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 134 desa. Setiap TPS memiliki 7 anggota KPPS, didukung oleh 2 petugas Pengamanan (Pam) KPPS, sehingga total terdapat 686 Pam KPPS di seluruh Kabupaten Samosir.
Baca juga: Persiapan Debat, KPU Samosir Jelaskan Ketentuannya
Pelantikan itu, kata Irvando, menjadi tanda kewajiban bagi setiap anggota KPPS untuk menjaga netralitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
“Setiap anggota KPPS wajib menjunjung tinggi netralitas dan melaksanakan tugas sesuai aturan. Jika terdapat pelanggaran, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai undang-undang,” ungkapnya.
“Dengan pelantikan ini, diharapkan pemilu di Kabupaten Samosir dapat berjalan dengan aman, tertib, dan profesional. KPPS memiliki peran penting dalam memastikan setiap tahapan pemungutan suara berlangsung sesuai prosedur dan bebas dari kecurangan,” imbuhnya.
Setelah proses pelantikan, KPU Kabupaten Samosir akan menerima Surat Keputusan (SK) penetapan anggota KPPS pada Jumat 8 November 2024.
“Dan SK tersebut merupakan dokumen resmi yang mengesahkan setiap anggota KPPS untuk bertugas di tempat yang telah ditetapkan,” tutupnya. (pangihutan/hm27)