13.6 C
New York
Monday, October 14, 2024

KPU Pematangsiantar Catat 464 Pemilih Disabilitas pada Pilkada 2024

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar mencatat sebanyak 464 pemilih disabilitas yang terbagi dalam enam kategori pada Pilkada 2024. Tidak tertutup kemungkinan data tersebut dapat bertambah seiring berjalannya waktu sampai hari pencoblosan.

Ketua KPU Pematangsiantar, M Isman Hutabarat mengatakan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap kelurahan dipastikan ramah terhadap pemilih disabilitas. Alat bantu akan disediakan saat hari pencoblosan, 27 November 2024.

Disebutkan Isman, terhadap tuna netra akan disiapkan surat suara huruf braille sebagai alat bantu. “Kertas suara braille hanya pemandu bukan dicoblos di situ. Surat suara yang dicoblos tetap di kertas biasanya,” kata Isman, Senin (14/10/24).

Baca juga:Aksesibilitas Terabaikan, Pemilih Disabilitas di Kursi Roda Terpinggirkan

Dari data yang diterima, penyandang tuna netra tercatat 31 orang, tuna rungu 23 orang, tuna wicara 123 orang, mental 68 orang, intelektual 49 orang dan fisik 170 orang. KPU Pematangsiantar menyiapkan pendamping yang berasal dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Jika pendamping berasal dari keluarga, akan disiapkan sejenis surat pernyataan,” ujarnya.

Saat ini KPU Pematangsiantar tengah membuka tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pindah memilih diperkenankan dengan alasan menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara, dengan menyerahkan dokumen surat tugas yang ditandatangani pimpinan lembaga atau instansi dan dicap basah.

Kemudian surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pendamping keluarga bagi yang menjalani rawat inap. Selanjutnya surat keterangan dari panti sosial bagi disabilitas yang tengah dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Baca juga:KND Soroti 4 Poin Penting Pemilih Penyandang Disabilitas untuk Pemilu 2024

Bagi yang menjalani rehabilitasi narkoba, lanjut Isman, wajib menyerahkan surat keterangan rehabilitasi dari lembaga atau instansi tersebut. “Begitupun bagi yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas,” sambungnya.

Disampaikan Isman, bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar kota juga dapat mengajukan pindah memilih. Syaratnya harus membawa surat keterangan dari lembaga pendidikan tersebut dan dicap basah.

“Bagi yang pindah domisili, dapat membawa E-KTP sesuai alamat terbaru,” ujarnya.

Pengajuan pindah memilih, sambung Isman paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan 27 November 2024. “Dokumen syarat itu disampaikan ke PPS tempat tinggal masing-masing,” ucapnya. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles