15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

KPU Medan Coret 11 Caleg, Diberi Waktu 3 Hari untuk Upaya Hukum

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mencoret 11 calon legislatif (caleg) yang akan bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Hal itu sesuai Keputusan KPU Kota Medan No 931 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 778 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 30 Desember 2023.

Pencoretan dilakukan lantaran ke 11 orang itu masih terdaftar sebagai tenaga ahli Fraksi dan tenaga ahli pakar di DPRD Kota Medan.

“Sebelas nama caleg itu dicoret karena belum ada kita terima pengunduran diri atau surat keputusan (SK) Pemberhentian dari Sekwan DPRD Medan atau instansi tempat mereka bekerja,” ujar Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah dikonfirmasi, Selasa (2/1/24).

Baca Juga : 14 Nama Caleg Dicoret, Begini Penjelasan KPU Sumut

Meski dicoret, Mutia memastikan 11 caleg tersebut tidak serta merta gugur dalam kontestasi Pemilu 2024. Pihaknya memberikan waktu 3 hari kerja sebagai upaya hukum melakukan klarifikasi dan pengurusan administrasi.

“Tenggat waktunya sampai 4 Januari 2024. Jika nanti tidak dilakukan upaya hukum ataupun klarifikasi, tentu statusnya gugur sebagai peserta Pemilu,” ucapnya.

Mutia menjelaskan, dalam pengurusan administrasi nantinya, para caleg tersebut harus mengurus secara pribadi, baik itu klarifikasi ke Bawaslu Medan maupun menyerahkan surat pengunduran dirinya ke KPU Medan.

“Sesuai aturan, kita masih menunggu upaya hukum dari 11 caleg tersebut. Untuk suara untuk DPRD Kota Medan sejauh ini belum ada informasi. Kebutuhan kita sebanyak 1.893.724 surat suara,” pungkasnya.

Related Articles

Latest Articles