Deli Serdang, MISTAR.ID
Perseteruan antara Rudi Hermanto (41), orang tua dari SA (9), siswa kelas IV SD Negeri (SDN) 105346 Aras Kabu, dengan guru PPPK di sekolah tersebut berakhir damai. Rudi memaafkan perbuatan oknum guru Evi Masdiani Rambe (41) yang telah menampar anaknya.
Sementara Evi Masdiani yang beralamat di Jalan Pukat Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai, Kota Medan berterus terang mengakui perbuatannya menampar SA anak laki-laki pasangan Rudi Hermanto dan istrinya Julita (36) warga Dusun Karya Desa Aras Kabu Kabupaten Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (4/5/24) sekira pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Oknum Guru SDN 105346 Aras Kabu Bantah Lakukan Penganiayaan, Tuding Ortu Siswa Cemarkan Nama Baiknya
Hal ini terungkap dalam surat perjanjian perdamaian antara Rudi Hermanto dengan Evi Masdiani Rambe yang diketahui oleh Kepala Desa Aras Kabu Abdul Rahman Effendi, Rabu (15/5/24) sore.
Dalam surat tertanggal 15 Mei 2024 tersebut ada beberapa poin kesepakatan yang disetujui keduanya.
Pertama, Evi Masdiani mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulanginya baik kepada korban SA maupun terhadap orang lain.
Baca juga: Wardiksu Dampingi Siswa SDN 105346 Aras Kabu Korban Penganiayaan Lapor Polisi
Kemudian Evi juga bersedia memberikan biaya berobat dan upah-upah terkejut kepada korban yang merupakan anak didiknya di sekolah tersebut Rudi Hermanto pun berjanji memaafkan perbuatan Evi kepada anaknya.
Setelah terbitnya surat perjanjian dan perdamaian ini maka permasalahan keduanya dianggap selesai.
Selanjutnya kedua belah pihak bersalam-salaman di Kantor Desa Aras Kabu tempat surat perjanjian dibuat dan dihadiri sejumlah guru dari UPT SPF SD Negeri 105346. (sembiring/hm22)