KPU Kota Medan Sampaikan Jawaban di MK, Hasil Gugatan Ridha-Rani Ditentukan Februari 2025
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah (f:rahmad/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Setelah menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menjalani sidang kedua dengan agenda memberikan jawaban terkait semua gugatan yang dilakukan paslon Prof Ridha Dharmajaya - Abdul Rani pada Jumat 17 Januari 2025.
“Jadwalnya pukul 13.30 WIB, di situ nanti akan kita sampaikan semua jawabannya. Total ada 45 poin gugatan yang tercantum dalam petitum Ridha-Rani, semua itu lah nanti yang kita jawab,” ucap Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (17/1/25).
Dijelaskan Mutia, adapun beberapa poin gugatan yang disampaikan Ridha-Rani seperti meminta pemungutan suara ulang (PSU) dan menolak hasil penetapan suara Pilwalkot oleh KPU Medan.
“Pada prinsipnya kami (KPU Medan) bersama Tim Hukum sudah bersiap. Mudah-mudahan semua berjalan lancar,” jelasnya.
Mutia mengungkapkan, usai menyampaikan semua jawaban, putusan terkait gugatan Pilwalkot Medan 2024 akan keluar pada bulan Februari 2025.
“Sesuai jadwal putusan itu keluar nanti sekitar tanggal 11-20 Februari 2025. Makanya kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang jelas setelah sidang memberi jawaban ini tidak ada sidang lagi terkait perselisihan hasil Pemilu (PHP) Pilwalkot Medan 2024,” jelasnya.
Disinggung kapan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Mutia mengaku bahwa semua itu tetap menunggu putusan MK dahulu.
“Hasilnya kita belum tahu, kemungkinan bulan Februari juga penetapannya, itu pun kalau gugatan Ridha-Rani ditolak MK. Nanti MM akan menyurati KPU RI yang selanjutnya diteruskan ke Provinsi dan Kota Medan,” pungkasnya. (rahmad/hm17)