32.4 C
New York
Saturday, August 3, 2024

KPU dan Bawaslu Deli Serdang Beri Pembekalan kepada Caleg Demokrat

Deli Serdang, MISTAR.ID

Komisioner KPU Deli Serdang Timo Dahlia Daulay memberikan pembekalan sesuai PKPU nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum yang telah diperbaharui dengan PKPU Nomor 9 tahun 2019, kepada calon anggota legelatif (Caleg) dari Partai Demokrat,Jumat (27/10/23) sore.

Selain komisioner KPU, hadir juga Ketua Bawaslu Febryandi Ginting bersama anggota. Pembekalan tersebut dibuka Ketua DPC Partai Demokrat Deli Serdang Ir Hj Anita Lubis dan dihadiri unsur pengurus dan seluruh Caleg partai tersebut.

Pada kesempatan itu, Timo Dahlia juga menjelaskan kegunaan saksi di setiap tempat pemungutan suara (TPS). “Saksi yang hadir pada pemungutan suara wajib membawa surat tugas atau mandat dari partai politik untuk Pemilu. Saksi yang hadir dilarang menggunakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto dan simbol partai politik,” ujarnya.

Dijelaskan Timo, jumlah saksi dari pasangan calon, partai politik atau calon perseorangan paling banyak dua orang. Sedangkan saksi yang dapat masuk ke TPS hanya satu orang. Kemudian saksi berhak menerima salinan formulir model A-Kabko daftar pemilih model A daftar pemilih pindahan. Kemudian salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta salinan sertifikat hasil penghitungan suara.

Baca Juga : KPU Deli Serdang Aktifkan Kembali Ketua dan Anggota PPS Desa Muliorejo

Terkait adanya pemilih yang tidak mendapat undangan pemilih, tapi terdaftar di DPT, maka memiliki hak suara yang dapat digunakan mulai pukul 12.00-13.00 WIB.

“Kalau pelaksanaan pemilihan banyak pemilik suara yang hadir hingga harus berlangsung hingga pukul 13.30 WIB, itu diperbolehkan asal sudah melakukan pendaftaran sebelum pukul 13.00 WIB,” ungkapnya.

Dijelaskan Timo, saksi atau pengawas TPS dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPS, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan paraturan perudang-undangan.

Anggota Bawaslu Deli Serdang Abdul Halim Munthe mengakui bahwa yang dilakukan Demokrat Deli Serdang terkait pembekalan dan kegunaan saksi, sangat membantu pihaknya. Sehingga, saksi Partai Demokrat Deli Serdang sudah mengerti dimana pelanggaran.

Baca Juga : 10 Perlombaan Meriahkan Peringatan HUT RI ke-78 di KPU Deli Serdang

“Kalau ada baliho sosialisasi yang menampilkan logo partai dan nama tanpa menuliskan caleg atau nomor urut itu masih diperbolehkan. Tapi kalau sudah tertulis nama caleg dan nomor urut, ini akan kita tertipkan karena sudah bentuk pelanggaran,” jelasnya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles