22 C
New York
Sunday, June 9, 2024

KPU: Jumlah Calon Anggota KPPS di Simalungun Terpenuhi

Simalungun, MISTAR.ID

Hingga tahapan seleksi, jumlah Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 3.052 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Simalungun sudah mencukupi.

KPPS yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) ini nantinya akan menjadi garda terdepan dalam menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di TPS.

Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun, Anselmus Ginting mengatakan, jumlah KPPS sudah terpenuhi hingga tahapan seleksi.

Baca juga:5.960 Calon Anggota KPPS Kota Pematang Siantar Verifikasi Pendaftaran BPJS Kesehatan

“Sampai saat ini jumlah calon anggota KPPS telah terpenuhi, dan akan ditetapkan pada tanggal 24 Januari mendatang,” ujarnya, pada Kamis (11/1/24).

Ia mengatakan, jika nantinya petugas KPPS kurang setelah tahap penetapan, akan digantikan oleh calon pengganti dari TPS yang jumlah pelamarnya lulus seleksi administrasi melebihi di TPS terdekat dalam Nagori ataupun Kelurahan yang sama.

“Ada mekanismenya, diambil dari calon pengganti dari TPS tersebut. Jika tidak terpenuhi maka diambil dari calon pengganti TPS terdekat, dan jika calon pengganti tidak tersedia maka dapat dilakukan penunjukan oleh PPS dengan tetap memperhatikan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Dilanjutkan, jika calon anggota KPPS tetap tidak terpenuhi jumlahnya dengan mekanisme penunjukan oleh PPS, maka pemenuhan calon anggota KPPS dilakukan lewat proses kerja sama oleh KPU Kabupaten Simalungun sesuai keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023.

Baca juga:KPU dan Bawaslu Siantar Larang Suami Istri Jadi Anggota KPPS

“Sebelumnya PPS telah mengumumkan hasil seleksi, dimana nomor urut 1 sampai nomor urut 7 adalah calon KPPS terpilih. Nomor urut 8 dan seterusnya sampai maksimal nomor urut 14 adalah calon pengganti,” ujar Anselmus.

“Calon pengganti ini lah nantinya akan diposisikan mengganti ataupun mengisi formasi KPPS yang kosong, apabila ada mengundurkan diri atau berhalangan tetap,” tambahnya lagi.

Anselmus menambahkan, tidak ada kendala yang dihadapi selama pelaksanaan seleksi KPPS pada Pemilu 2024 mendatang. (indra/hm16)

Related Articles

Latest Articles