8.9 C
New York
Monday, October 28, 2024

Ketua LPA Deli Serdang: Pemilu 2024, Anak Harus Merdeka dari Eksploitasi

Larangan pelibatan anak dalam pemilu sebenarnya sudah tegas dilarang dalam ketentuan Pasal 280 ayat 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang berisi pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih.

Sedangkan sanksi bagi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) tersebut dapat dipidana dengan kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Jika tiga hal tersebut dapat dilakukan secara bersama-sama oleh siapa saja yang akan terlibat dalam aktivitas Pemilu 2024 nanti, kami meyakini ikhtiar mewujudkan Pemilu 2024 Ramah Anak dapat terwujud,” harapnya. (sembiring/hm18)

Related Articles

Latest Articles