15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Ketua Bawaslu Paluta Paparkan Kronologi Terjadinya PSU

Panggabean menjelaskan bahwa pencoblosan pada sisa surat suara tersebut terjadi ketika dua anggota KPPS memberikan hak pilih kepada seseorang yang sedang sakit, yaitu Mas Intan.

“Pencoblosan dilakukan ketika berada di rumah Mas Intan, salah satu pemilih yang sedang sakit,” jelasnya.

Lebih lanjut, Panggabean menyebutkan bahwa tindakan pencoblosan juga dilakukan untuk surat suara pemilihan presiden.

“Sebagian dilakukan di rumah Mas Intan dan sisanya dilakukan di perjalanan kembali ke TPS. Kelakuan ketiga pelaku ini direkam oleh saksi dari partai Golkar,” jelasnya.

Baca juga: Hasil Identifikasi KPU Sumut, 19 TPS Lakukan PSU dan 1 TPS PSL

Panggabean Hasibuan menegaskan bahwa PSU di Desa Pijorkoling dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 156, Pasal 533, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pasal 80 Ayat 3.

Saat ini, KPU Paluta telah merilis surat jadwal dan tahapan penetapan pemungutan suara ulang di TPS 001 Desa Pijorkoling pada tanggal 21 Februari 2024. Meskipun konfirmasi ke Ketua KPU Paluta masih dalam proses, surat tersebut telah diterbitkan dengan nomor surat 1240 tahun 2024, yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Paluta, Raja Dolok Harahap.

Tim mistar.id sedang melakukan upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Ketua KPU Paluta untuk mendapatkan keterangan resmi. (Khairul/hm20)

Related Articles

Latest Articles