8.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Kapolda Sumut Ajak Mahasiswa Bersih dari TPPU di Pusaran Pemilu 2024

Medan, MISTAR.ID

Pusaran pemilu 2024 menjadi zona kekhawatiran adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia, khususnya Sumatera Utara.

Pencucian uang secara sederhana didefinisikan sebagai suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana, harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/ilegal.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi mengatakan, berdasarkan pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 diatur hukuman money laundering maka pelaku pencucian aktif yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat. Pelaku akan dijerat hukum pidana selama 20  tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca juga:Ungkap Jaringan Narkotika dan TPPU Internasional, Polri Sita 10,2 Ton Sabu

“Jadi kalau kita menemukan pencucian uang maka kita harus menemukan dulu tindak kejahatannya. Hal itu disebutkan dalam UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Kita harus tau dan paham bahwa pengelolaan uang yang besar bukanlah hal yang mudah  ” jelas Kapolda dalam Dialog Publik di UINSU, Selasa (31/10/23).

Kapolda mengajak mahasiswa harus sadar bahwa dalam pemilu 2024 nantinya tindak pencucian uang tidak menjadi money politik.

“Mahasiswa harus memiliki kesadaran pemilu ini harus bersih dari tindak pidana pencucian uang. Namun untuk kasusnya money politik mahasiswa harus paham bahwa itu berada dalam undang-undangnya pemilu,” ujar Kapolda.

Untuk itu Kapolda berharap mahasiswa ini sudah memiliki kesadaran baru tentang kepemimpinan yang nantinya akan dipilih. (dinda/hm17)

Related Articles

Latest Articles