1. Tahap Persiapan Pilkada 2024
– Perencanaan Program dan Anggaran, sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditetapkan bahwa untuk pembiayaan Pilkada Medan 2024 bagi KPU Medan sebesar Rp82,16 Miliar.
– Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024 pada April 2024.
– Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih 24 April-31 Mei 2024.
– Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih 31 Mei- 23 September 2024.
Baca juga :Â Pendaftaran Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 Dibuka
2. Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
– Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan 5 Mei-19 Agustus 2024.
– Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon 24 Agustus- 26 Agustus 2024.
– Pendaftaran Pasangan Calon: 27 Agustus-29 Agustus 2024.
– Penelitian Pasangan Calon 27 Agustus-21 September 2024.
– Penetapan Pasangan Calon 22 September-22 September 2024.
– Pelaksanaan Kampanye 25 September-23 November 2024.
Baca juga :Â KPU Sumut Akan Bentuk Badan Adhoc Pilkada 2024
– Pelaksanaan Pemungutan Suara 27 November 2024.
– Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara 27 November-16 Desember 2024.
– Penetapan Calon Terpilih, paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU (tentatif).
– Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
– Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih, paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (tentatif). (rahmad/hm18)