0.8 C
New York
Sunday, January 12, 2025

Hingga H-1 Akhir Pendaftaran, Parpol di Siantar Belum Ajukan Akun Medsos dan Tim Kampanye

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Komisi Pendaftaran Umum (KPU) Kota Pematang Siantar telah melayangkan surat himbauan kepada seluruh partai politik (parpol) untuk mendaftarkan akun media sosial (medsos) dan tim kampanye.

Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nurbaiyah Siregar mengatakan, hingga saat ini belum ada parpol yang mendaftarkan akun medsos, tim maupun pelaksanaan kampanye.

“Belum ada,” ucapnya singkat, pada Jumat (24/11/23).

Baca juga:Di Media Sosial, KPU akan Revisi Aturan Kampanye Pemilu

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pendaftaran pelaksanaan kampanye paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye berlangsung. Yang berarti 25 November 2023.

KPU berharap, seluruh parpol agar segera mendaftarkan akun medsos, tim maupun pelaksanaan kampanye masing-masing.

Nantinya jika parpol tidak mendaftarkan akun medsos kampanye, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan bertindak disaat terdapat akun medsos yang mengkampanyekan peserta Pemilu yang dimaksud.

Baca juga:Kampanye Pemilu Bentuk Iklan Media Massa Dimulai Sejak 21 Januari 2024

Sementara itu pada masa kampanye yang dimulai 28 November 2023, peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemasangan alat peraga, kampanye melalui medsos dan kegiatan lainnya.

Namun untuk kampanye yang meliputi rapat umum dan iklan media massa, baik cetak, elektronik dan internet dimulai sejak tanggal 21 Januari-10 Februari 2024. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles