21.7 C
New York
Friday, October 4, 2024

Hasil Pemilu 2024: PDIP Kuasai Kursi Parlemen, Disusul Golkar dan Gerindra

Sementara itu, ada 10 partai politik peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan tidak lolos ke parlemen atau memperoleh kursi DPR RI periode 2024-2049.

Partai politik itu gagal memenuhi ambang batas 4 persen atau kurang dari 6.071.731,72 perolehan suara sah nasional sebagai syarat lolos parlemen. Berikut daftarnya:

Baca juga : Daftar Anggota DPR Periode 2024-2029 Dapil Sumut yang Ditetapkan KPU

  1. Partai Buruh 972.898 suara,
  2. Partai Gelora 1.282.000,
  3. Partai Kebangkitan Nusantara 326.803,
  4. Partai Hanura 1.094.599,
  5. Partai Garda Republik Indonesia 406.884,
  6. Partai Bulan Bintang 484.487,
  7. Partai Solidaritas Indonesia 4.260.108,
  8. Partai Persatuan Indonesia 1.955.131,
  9. Partai Persatuan Pembangunan 5.878.708,
  10. Partai Ummat 642.550.

Disebutkan Afif, penghitungan ambang batas 4 persen merujuk pada ketentuan pasal 414 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2017 (UU Pemilu) dan pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2024. (tempo/hm18)

Related Articles

Latest Articles