Sementara itu, ada 10 partai politik peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan tidak lolos ke parlemen atau memperoleh kursi DPR RI periode 2024-2049.
Partai politik itu gagal memenuhi ambang batas 4 persen atau kurang dari 6.071.731,72 perolehan suara sah nasional sebagai syarat lolos parlemen. Berikut daftarnya:
Baca juga : Daftar Anggota DPR Periode 2024-2029 Dapil Sumut yang Ditetapkan KPU
- Partai Buruh 972.898 suara,
- Partai Gelora 1.282.000,
- Partai Kebangkitan Nusantara 326.803,
- Partai Hanura 1.094.599,
- Partai Garda Republik Indonesia 406.884,
- Partai Bulan Bintang 484.487,
- Partai Solidaritas Indonesia 4.260.108,
- Partai Persatuan Indonesia 1.955.131,
- Partai Persatuan Pembangunan 5.878.708,
- Partai Ummat 642.550.
Disebutkan Afif, penghitungan ambang batas 4 persen merujuk pada ketentuan pasal 414 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2017 (UU Pemilu) dan pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2024. (tempo/hm18)