Jakarta, MISTAR.ID
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meraih kursi terbanyak dan menguasai kursi di Parlemen berdasarkan hasil penetapan melalui Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 di Jakarta, Minggu (25/8/24). Selanjutnya disusul Partai Golkar dan Partai Gerindra.
Pengumuman itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1204 tahun 2024 di dalamnya juga berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI periode 2024-2029.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024,” kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.
Baca juga : KPU Tetapkan Perolehan Jumlah Kursi DPR 2024-2029
Dikatakan Afif, suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 151.793.293. Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, ada 8 partai politik peserta Pemilu 2024 yang memperoleh kursi DPR RI periode 2024-2049:
- PDIP (110 kursi),
- Partai Golkar (102 kursi),
- Partai Gerindra (86 kursi),
- Partai NasDem (69 kursi),
- Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi),
- Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi),
- Partai Amanat Nasional (48 kursi),
- Partai Demokrat (44 kursi).