23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Hak Pilih 1.155 Penyandang Disabilitas Harus Diakomodir, KPU Medan Menunggu Juknis KPU RI

Medan, MISTAR.ID

Berdasarkan pendataan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, jumlah penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024 nanti sebanyak 1.155 orang.

Namun sampai saat ini, KPU Kota Medan belum mengetahui bagaimana bantuan yang akan diberikan terhadap para penyandang disabilitas nantinya.

“Sampai saat ini kita (KPU Kota Medan) masih menunggu petunjuk teknis (juknis). Kalau Pemilu lalu kan bantuannya boleh didampingi, namun tahun ini kita masih menunggu juknisnya,” jelas Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah saat dikonfirmasi Mistar, Rabu (20/12/23).

Baca juga : KPU Medan Masih Menunggu Distribusi Logistik yang Belum Terpenuhi

Dari 1.155 penyandang disabilitas tersebut, kata Mutia, sebanyak 769 orang dinyatakan disabilitas mental.

“Disabilitas mental maksudnya mentalnya tidak sehat, bisa saja stress atau orang dengan gangguan jiwa (odgj). Bantuan terhadap mereka juga masih kita tunggu petunjuknya,” katanya.

Baca juga : Soal Surat Suara Khusus Pemilu 2024 Bagi Tunanetra, Ramai-ramai Protes Keputusan KPU

Untuk yang tunanetra, sambung Mutia, nantinya akan ada template yang dimasukkan ke dalam surat suara saat pencoblosan.

“Template itu semacam braille, hal itu agar memudahkan yang tunanetra untuk memilih dalam Pemilu nanti,” pungkasnya. (rahmad/hm18)

Related Articles

Latest Articles