15.7 C
New York
Friday, May 31, 2024

DKPP: Ada 82 Teradu, Sumut Peringkat 1 Pelanggaran Pemilu 2023

Saihu menjelaskan pelanggaran yang terjadi memiliki 4 faktor yakni tidak profesional, tidak berkepastian hukum, tidak akuntabel, dan tidak proporsional.

“Faktor tidak profesional, sudah terpilih menjadi penyelenggara dalam banyak pengaduan yang terjadi ketidak profesional mencapai 70%,” tegasnya.

Menekan angka pelanggaran di Sumut, DKPP hanya melakukan program sosialisasi, secara implisit yang dilakukan.

Baca juga : Tak Ada Keterwakilan Perempuan, Rekrutmen 7 Anggota Bawaslu Sumut Dilaporkan ke DKPP

“Kita ada program sosialisasi kepada pihak terkait secara implisit bahwa DKPP merupakan instansi yang tidak memiliki wewenang secara bebas dalam melakukan penegakan etik,” ujarnya.

Mekanisme dalam sidang etik jika adanya pelanggaran, sambungnya, instansi harus memberikan rekomendasi sidang etik agar sidang tersebut dilakukan.

“Itu bisa menjadi warning, Harus ada laporan untuk melakukan sidang etik,” tandasnya. (khairul/hm18)

Related Articles

Latest Articles